Hilangnya pesawat Air Asia QZ8501 masih menyisakan banyak pertanyaan dibenak kita. Terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan sanak saudara. Tidak hanya itu, terjadinya kecelakaan untuk yang kesekian kalinya ini, membuat pandangan masyarakat luas bahwa semakin buruknya layanan transportasi yang ada di Indonesia.
Terjadinya kecelakaan pesawat tidak hanya dipengaruhi oleh faktor tunggal. Kecelakaan pesawat bisa terjadi karena error sistem dari pesawat itu sendiri, human error, sabotase dan sebagainya. Informasi tebaru tentang penyebab terjadinya kecelakaan pesawat AirAsia adalah karena kelalaian maskapai penerbangan AirAsia terhadap izin penerbangan.
Bukan hanya AirAsia yang melakukan pelanggaran terhadap izin penerbangan. Beberapa maskapai yang ada di Indonesia mendapatkan sanksi pembekuan sampai dengan pencabutan izin terbang rute yang telah dilanggar dengan pelanggaran yang dilakukan lebih dari 60 hari penerbangan.
Kasus AirAsia QZ8501 menjadi bukti bahwa dunia penerbangan dapat menjadi ’’area’’ pelanggaran serius HAM. AirAsia QZ8501 membuka mata masyarakat dan elemen negara yang menyukai kejujuran dan kebenaran bahwa terdapat praktik kriminalitas khusus yang dilakukan birokrasi dan korporasi penerbangan.
Pasalnya, akibat pelanggaran atau ’’kejahatan birokrasi’’ di ranah penerbangan tersebut, konsumen dirugikan –tingkat kerugiannya tergolong berat. Korban nyawa secara masal dapat terjadi akibat kesemrawutan lalu lintas udara yang berakar dari kriminogen dengan bobobroknya birokrasi penerbangan.
BEBERAPA DAMPAK YANG DITIMBULKAN AKIBAT PELANGGARAN IZIN PENERBANGAN
1. Membuat pandangan negatif terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran
2. Membuat Penumpang dari dalam dan luar negri terancam meninggalkan maskapai penerbangan yang bersangkutan
3. Pengawasan ketat pemerintah terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang ada
4. Membuat negara lain melecehkan tentang pelayanan transportasi yang diberikan Indonesia, terutama transportasi udara.
PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN
1. Kurang ketatnya pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan yang ada
2. Kurang tertibnya pemerintah dalam melakukan audit dan pengecekan penerbangan yang ada di Indonesia
3. Sanksi yang diberikan pemerintah kurang begitu tegas
4. Kurangnya komunikasi antara maskapai yang berada di Indonesia dengan maskapai penerbangan yang berada di luar Indonesia
HAL YANG HARUS DIBENAHI
1. Keteraturan dalam melakukan audit dan pengecekan penerbangan di Indonesia
2. Memberikan sanksi yang setimpal atau lebih tegas kepada maskapai yang melanggar
3. Memperketat pengawasan terhadap layanan transportasi Indonesia, tidak hanya transportasi udara tapi juga transportasi lainnya
4. Membuat standarisasi kualitas layanan penerbangan
5. Pemerintah harus menerapkan peraturan paling ketat, tegas dan keras dalam hal kebijakan di bidang transportasi
Refrensi :
http://www.dberita.com
http://www.kompas.com
http://www.jawapos.com
