Jumat, 21 November 2014

Narkoba dalam Dunia Kampus


Narkoba dalam Universitas mungkin beberapa saat yang lalu sedang tenar dan mencoreng mahasiswa di indonesia tetapi Sebelum kita membahas lebih lanjut Narkoba di dalam  suatu kampus atau Universitas lebih baik kita membahas apa itu Narkoba, jenis-jenis narkoba dan ciri-ciri pemakai narkoba. Narkoba bukanlah sesautu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di berbagai sumber dari masyarakat atau media massa. Narkoba adalah Zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan , suasana hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, dan sebagainya. Jenis –jenis narkoba yang saya tahu hanyalah Narkotika dan pskiotropika. Narkotika adalah zar yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yan menggunakannya dengan memmasukan kedalam tubuh. Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis.
                   
Untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba, seluruh warga kampus bahu membahu dan secara terus menerus membentengi lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berdasarkan kewenangannya masing-masing. Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam mewujudkan kampus bebas narkoba adalah sebagai berikut:

1. Rektorat
1.     Menetapkan kebijakan ( peraturan dan tata tertib) dan memberikan dukungan kegaiatan dalam upaya menghindarkan lingkungan kampus dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.     Mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
3.     Menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan, keagamaan, penegakan hukum dan Badan Narkotika Nasional Pusat/Propinsi/kabupaten/Kota setempat.
4.     Membua jejaring dengan warga masyarakat di lingkungan sekitar kampus dengan membentuk Tim/ Satuan Tugas Anti narkoba di lingkungan kampus/.
1.     Dekan / Dosen
1.     Mensinergikan pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam mata kuliah ekstra kurikuler
2.     Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Pusat/Propinsi/kabupaten/Kota setempat mengadakan pelatihan konselorsebaya bagi para mahasiswa.
3.     Mengadakan pertemuan berkala dengan orang tua mahasiswa dan pihak kampus dalam menyusun program, melaksanakan kegiatan dan melaksanakan pengawasan terhadap program kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan kampus.
4.     Mendata mahasiswa yang terindikasi beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
5.     Memberikan konseling pada mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
6.     Mengadakan pendataan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
7.     Merujuk mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ke tempat-tempat rehabilitasi.
2.     Penjaga/Keamanan Kampus
1.     Melaksanakan pengamanan intern pada saat kegiatan kuliah.
2.     Melaksanakan pengamatan terhadap lingkungan kampus yang mencurigakan termasuk aktivitas pedagang kaki lima dan petugas parkir di lingkungan kampus.
3.     Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada Rektorat.
4.     Menjaga pengamanan intern di lingkungan kampus.
3.     Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba
1.     Berkonsultasi dengan Rektorat, menyusun perencanaan Program Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara berkala, baik tahunan, semesteran, triwulan maupun bulanan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi kampus setempat.
2.     Mendukung dan melaksanakan program-program dalam mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba.
4.     Mahasiswa
1.     Mempelajari bahaya penyalahgunaan narkoba dan mengembangkan potensi dirinya dalam menghindarkan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
2.     Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan di lingkungan kampus.
3.     Melaporkan segala bentuk pemilikan,peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan kampus kepada Kader Anti Narkoba di Kampusnya.
4.     Aktif dalam mengikuti pelatihan, seminar, workshop tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba baik yang dilaksanakan oleh pihak kampus maupun di luar kampus.
5.     Sebagai sukarelawan tenaga Fasilitator Penyuluh P4GN bagi juniornya dan anggota Satgas Gerakan Keamanan Kampus Bersih Narkoba di Lingkungan kampusnya.
6.     Menjlin komunikasi yang baik dengan teman sebaya dan warga kampus lainnya (Rektor, dekan, Dosen, Orang tua dan Petugas Keamanan Kampus).
5.     Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Kampus
Untuk menciptakan Lingkungan Bebas Narkoba, perlu juga menggencarkan kampanye anti narkoba dengan kegiatan – kegiatan pokok yang dilakukan dalam Penerapan Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM ) di kampus.

Sumber :