Narkoba dalam Universitas mungkin beberapa saat yang lalu sedang tenar dan mencoreng mahasiswa di indonesia tetapi Sebelum kita membahas lebih lanjut Narkoba di dalam suatu kampus atau Universitas lebih baik kita membahas apa itu Narkoba, jenis-jenis narkoba dan ciri-ciri pemakai narkoba. Narkoba bukanlah sesautu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di berbagai sumber dari masyarakat atau media massa. Narkoba adalah Zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan , suasana hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, dan sebagainya. Jenis –jenis narkoba yang saya tahu hanyalah Narkotika dan pskiotropika. Narkotika adalah zar yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yan menggunakannya dengan memmasukan kedalam tubuh. Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis.
Untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba, seluruh warga
kampus bahu membahu dan secara terus menerus membentengi lingkungannya dari
ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berdasarkan kewenangannya
masing-masing. Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam mewujudkan kampus
bebas narkoba adalah sebagai berikut:
1. Rektorat
1.
Menetapkan kebijakan ( peraturan dan tata tertib) dan memberikan dukungan
kegaiatan dalam upaya menghindarkan lingkungan kampus dari bahaya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.
Mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
3.
Menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan, keagamaan, penegakan hukum dan
Badan Narkotika Nasional Pusat/Propinsi/kabupaten/Kota setempat.
4.
Membua jejaring dengan warga masyarakat di lingkungan sekitar kampus dengan
membentuk Tim/ Satuan Tugas Anti narkoba di lingkungan kampus/.
1.
Dekan / Dosen
1.
Mensinergikan pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam mata
kuliah ekstra kurikuler
2.
Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Pusat/Propinsi/kabupaten/Kota
setempat mengadakan pelatihan konselorsebaya bagi para mahasiswa.
3.
Mengadakan pertemuan berkala dengan orang tua mahasiswa dan pihak kampus
dalam menyusun program, melaksanakan kegiatan dan melaksanakan pengawasan
terhadap program kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
di lingkungan kampus.
4.
Mendata mahasiswa yang terindikasi beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba.
5.
Memberikan konseling pada mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan
narkoba.
6.
Mengadakan pendataan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
7.
Merujuk mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ke
tempat-tempat rehabilitasi.
2.
Penjaga/Keamanan Kampus
1.
Melaksanakan pengamanan intern pada saat kegiatan kuliah.
2.
Melaksanakan pengamatan terhadap lingkungan kampus yang mencurigakan
termasuk aktivitas pedagang kaki lima dan petugas parkir di lingkungan kampus.
3.
Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada Rektorat.
4.
Menjaga pengamanan intern di lingkungan kampus.
3.
Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba
1.
Berkonsultasi dengan Rektorat, menyusun perencanaan Program Penyuluhan
Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara berkala, baik
tahunan, semesteran, triwulan maupun bulanan, yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan situasi serta kondisi kampus setempat.
2.
Mendukung dan melaksanakan program-program dalam mewujudkan lingkungan
bersih dari narkoba.
4.
Mahasiswa
1.
Mempelajari bahaya penyalahgunaan narkoba dan mengembangkan potensi dirinya
dalam menghindarkan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
2.
Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan
narkoba yang dilaksanakan di lingkungan kampus.
3.
Melaporkan segala bentuk pemilikan,peredaran atau penyalahgunaan narkoba
yang terjadi di lingkungan kampus kepada Kader Anti Narkoba di Kampusnya.
4.
Aktif dalam mengikuti pelatihan, seminar, workshop tentang pencegahan
penyalahgunaan narkoba baik yang dilaksanakan oleh pihak kampus maupun di luar
kampus.
5.
Sebagai sukarelawan tenaga Fasilitator Penyuluh P4GN bagi juniornya dan
anggota Satgas Gerakan Keamanan Kampus Bersih Narkoba di Lingkungan kampusnya.
6.
Menjlin komunikasi yang baik dengan teman sebaya dan warga kampus lainnya
(Rektor, dekan, Dosen, Orang tua dan Petugas Keamanan Kampus).
5.
Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Kampus
Untuk menciptakan Lingkungan Bebas Narkoba, perlu juga menggencarkan
kampanye anti narkoba dengan kegiatan – kegiatan pokok yang dilakukan dalam
Penerapan Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Unit Kegiatan
Mahasiswa ( UKM ) di kampus.
Sumber :
